Tag: polda banten

  • Kasus Kekerasan Jurnalis di Serang Dilaporkan ke Polda Banten Pastikan Pengenaan Pasal di UU Pers

    Kasus Kekerasan Jurnalis di Serang Dilaporkan ke Polda Banten Pastikan Pengenaan Pasal di UU Pers

    Mediakawasan.id, Jakarta – Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan sekaligus ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025. Peristiwa kekerasan ini terjadi saat ia dan awak media lain meliput inspeksi mendadak di kawasan PT genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Rasyid merupakan salah satu dari delapan korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan tersebut.

    Adapun, laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Rasyid menyebut pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHPidana. Terkait UU Nomor 40 tentang Pers, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan KUHPidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 4,5 juta.

    Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur mengatakan kekerasan dan ancaman ini telah melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Dia menyebut telah melampirkan barang bukti kepada penyidik. “Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur usai melaporkan kasus ini di Polda Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.

    Dalam membuat laporan ini, Guntur menambahkan, tujuh jurnalis yang menjadi korban turut mendampingi. Dia menyebut peristiwa di Serang pada Kamis lalu tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kemerdekaan pers. “Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.

    Dalam laporan terpisah, Kepolisian Resor Serang, Banten, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis. Dalam kasus kekerasan jurnalis, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Para pelaku, diduga mengeroyok, mengejar, dan memukul bagian kepala jurnalis.

    Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhammad Iqbal mengatakan, laporan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers benar-benar dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap para pelaku.

    Kekerasan jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” katanya.

    Iqbal berharap semua pihak bisa menjaga dan melindungi kerja jurnalis karena telah dijamin dalam UU. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. “Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya. (Red/rlls)

  • Wisatawan Terseret Ombak, Polsek Bayah Evakuasi Korban Meninggal Dunia

    Wisatawan Terseret Ombak, Polsek Bayah Evakuasi Korban Meninggal Dunia

    Mediakawasan.id, Lebak-Polsek Bayah Polres Lebak evakuasi korban yang merupakan seorang wisatawan asal Kabupaten Tangerang yang ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia setelah dilaporkan hilang terseret ombak di Pantai Ciantir, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah pada Minggu (15/01).

    Upaya pencarian terhadap korban berinisial MA (18) dilakukan selama dua hari oleh jajaran Polsek Bayah Polres Lebak dan petugas gabungan dari Koramil 0315 Kecamatan Bayah, Pemdes Sawarna, BPBD Kecamatan Bayah, Basarnas, Balawista, Tim SAR serta Nelayan setempat.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Bayah Iptu Syamsu Riayanto mengatakan bahwa jenazah korban berhasil ditemukan pada Senin (16/01) sekitar pukul 18:00 Wib, disekitar Pantai Ciantir sekira 500 meter lokasi yang tidak jauh dari tempat korban pertama kali terseret ombak.

    “Sekitar pukul 18:00 Wib telah ditemukan korban yang terseret ombak di Pantai Ciantir. Korban ditemukan oleh nelayan setempat yang kemudian memberitahukan kepada jajaran Polsek Bayah Polres Lebak, sehingga langsung berkoordinasi dengan Tim SAR gabungan untuk segera dievakuasi,” kata Syamsu saat dikonfirmasi pada Senin (16/01).

    Kemudian Syamsu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya pada Minggu (15/01) korban MA beserta 3 rekan lainnya berangkat dari tanggerang menuju Pantai Sawarna untuk berlibur dengan mengendarai sepeda motor menuju Pantai Ciantir, setibanya di pantai korban MA dan 1 orang rekannya berinisial LK bermain air lalu terseret ombak, setelah sempat hilang LK akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat berbeda dengan MA yang ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia,” tutup Syamsu. (Bidhumas)

  • Biroops Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengamanan Kompetisi Liga 3

    Biroops Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengamanan Kompetisi Liga 3

    Mediakawasan.id, Serang – Biro Operasi (Biroops) Polda Banten menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengamanan Kompetisi Sepak Bola Liga 3 yang berlangsung di Ruang Crisis Center Biroops Polda Banten pada Selasa (10/01) sekitar pukul 11.00 Wib.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono didampingi Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

    Rakor dibuka langsung oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono dan mengatakan bahwa pelaksanaan Kompetisi Liga 3 akan segera dimulai. “Kompetisi Liga 3 akan dilaksanakan pada 16 Januari sampai dengan 11 Februari 2023. Dalam hal ini Polri harus mengamankan setiap pertandingan sesuai dengan Perpol Nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga,” kata Dedi.

    Dedi menambahkan jika pertandingan pada Kompetisi Liga 3 ini digelar tanpa mengahadirkan penonton di beberapa stadion. “Pelaksanaan pertandingan pada Kompetisi Liga 3 tidak menghadirkan penonton pada beberapa stadion diantaranya yaitu Stadion Indomilk Tangerang, Satdion Maluna Yusuf Serang dan Satdion Karkatau Cilegon,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Dedi menerangkan meskipun ada beberapa Satdion yang tidak menghadirkan penonton, pengaman tetap akan dilaksanakan mengingat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan.

    Diakhir Dedi menjelaskan bahwa akan diadakan rapat lanjutan secara eksternal terkait pembahasan pengamanan Kompetisi Liga 3. “Besok, pada Rabu (11/01) Biroops Polda Banten akan menggelar rapat lanjutan secara eksternal yang melibatkan Instansi terkait sekitar pukul 13.00 Wib yang bertempat di Ruang Crisis Centar Polda Banten. (Bidhumas)

  • SKCK Online di Polda Banten, Kini Permudah Akses Masyarakat

    SKCK Online di Polda Banten, Kini Permudah Akses Masyarakat

    Mediakawasan.id, Serang Banten- Untuk mempermudah pelayanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa di akses dimana saja. Cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

    Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan bahwa sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian. “Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya,” kata Esti saat ditemui pada Selasa (10/01).

    Persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) lalu masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran. “Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri. Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian,” ujar Esti.

    Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan. “Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan,” ucap Esti.

    Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA). “Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016,” tutur Esti.

    Diakhir Esti menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online. “Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi,” tutup Esti. (Bidhumas)

  • Dirlantas Polda Banten Jelaskan Laka Lantas Truk Tabrak Beton Gardu di Tol Cikupa

    Dirlantas Polda Banten Jelaskan Laka Lantas Truk Tabrak Beton Gardu di Tol Cikupa

    Mediakawasan.id, Cilegon – Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di ruas jalur Tol Tangerang – Merak tepatnya di km 38 B arah Jakarta tepatnya di Gerbang Tol Cikupa pada Selasa (03/05) pukul 07.40 WIB.

    Sebuah kendaraan Colt Disel Mitshubisi nopol G-1440-TF supir SW (40) diduga rem kendaraan truk tidak berfungsi sehingga kendaraan menabrak beton gardu dan terguling menabrak kendaraan didepannya. “Ada tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini kendaraan Colt Disel Mitshubisi nopol G-1440-TF supir SW (40) warga Kecamatan Ciasem Girang Kabupaten Subang, kendaraan mini bus Toyota Calya nopol A-1346-ZS supir AR (49) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, dan kendaraan mini bus Nissan Grand Livina B-2754-TBC supir HS (54) warga Kecamatan Pulogadung Kota Jaktim,”kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.

    Budi Mulyanto menjelaskan kronologis kecelakaan beruntun tersebut, “Kecelakaan bermula saat kendaraan Colt Disel Mitshubisi nopol G-1440-TF supir SW dari arah Merak menuju arah Tangerang sesampainya di gerbang Tol Cikupa ketika akan masuk antrian gerbang diduga rem kendaraan truk tidak berfungsi menabrak MCB Beton gardu kemudian kendaraan terguling dan menabrak dua kendaraan didepannya kendaraan mini bus Toyota Calya nopol A-1346-ZS supir AR, dan kendaraan mini bus Nissan Grand Livina B-2754-TBC supir HS,”ujarnya.

    Budi Mulyanto menjelaskan laka lantas tersebut tidak ada korban jiwa, “Akibat dari kecelakaan tersebut masing-masing kendaraan mengalami kerusakan, kerugian materi dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,”katanya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan hasil olah TKP kecelakaan terjadi diduga akibat kendaraan yang dikemudikan supir truk tidak berfungsi dengan baik. “Laka lantas terjadi karena rem kendaraan tidak berfungsi dengan baik, supir tidak mengecek betul kendaraan dengan teliti menjadi faktor utama penyebab kecelakaan,”ujarnya.

    Diakhir Shinto Silitonga menghimbau kepada para pengendara untuk selalu fokus dalam berkendara, mengecek kendaraan, selalu utamakan keselamatan bukan kecepatan. “Kepada seluruh pengendara agar pengendara menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, berkendara dalam keadaan sehat selalu berkonsentrasi, dan cek kembali kendaraan. “tutupnya. (Red/rlls)

  • Banjir di Kota Serang, Polda Banten Gerak Cepat Evakuasi Masyarakat

    Banjir di Kota Serang, Polda Banten Gerak Cepat Evakuasi Masyarakat

    Mediakawasan.id, Kota Serang – Hujan deras sejak Senin (28/02) malam, sejumlah wilayah di Kota Serang mengalami banjir yang mengakibatkan beberapa perumahan terendam, termasuk menutupi ruas jalan di tengah kota.

    Polda Banten melakukan evakuasi warga yang terdampak korban banjir di sejumlah wilayah Kota Serang.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten telah menurunkan Tim Search and Rescue (SAR) untuk mengevakuasi korban banjir di sejumlah wilayah Kota Serang, “Personel Polda Banten turun langsung melakukan evakuasi di sejumlah wilayah Kota Serang, banjir terjadi di sejumlah wilayah Kota Serang yaitu Traffic Light Sumur Bor Jalan Raya Serang Cilegon dengan ketinggian air 50 Cm jalan masih bisa di lewati kedua arah, Jalan Ahmad Yani Ciceri samping Carefour Serang ketinggian air 70 Cm jalan bisa di lintasi 1 lajur dari kedua arah, Perumahan Padmaraya Kaujon dengan ketinggian air 80 Cm jalan tertutup dari kedua arah, Jembatan Kalomati Cilegon ketinggian air 80 Cm jalan tidak bisa dilintasi dari kedua arah, Jalan Raya Cipocok ketinggian air 50 Cm, jalan masih bisa dilintasi dari kedua arah, dan Jalan Raya Serang Arimbi Bawah ketinggian air 50 Cm masih bisa dilintasi kendaraan bermotor,” kata Shinto Silitonga, pada Selasa (01/03).

    Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan akibat banjir dan cuaca ekstrem juga mengakibatkan pohon tumbang, “Akibat bencana ini terjadi pohon tumbang di Jembatan Kaujon dan jalan tertutup tidak bisa dilintasi kendaraan, pengalihan arus dari arah alun-alun menuju Kaujon dikarenakan ada pohon tumbang,” ujarnya.

    Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten mengerahkan sejumlah personel yang didukung peralatan SAR lengkap untuk evakuasi masyarakat, “Dalam pelaksanaan evakuasi ini kita telah menyiapkan beberapa keperluan, seperti bus, double cabin, Ambulans, rubber boat dan perlengkapan SAR set lengkap untuk mengevakuasi masyarakat terutama anak-anak dan wanita lanjut usia kami prioritaskan untuk dievakuasi ke tempat lebih aman, “ujar Shinto Silitonga.

    Terakhir Shinto Silitonga menjelaskan bahwa personel Polda Banten dan jajarannya telah disiagakan dan dikerahkan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten tentang Antisipasi Bencana, “Sesuai dengan instruksi Kapolda Banten dan mengantisipasi adanya korban jiwa sekaligus mewujudkan rasa aman atas hadirnya Kepolisian di tengah-tengah masyarakat, Polri hadir membantu masyarakat dalam bencana alam karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, “tutupnya. (Red)

  • Polda Banten Ikuti Vicon Mekanisme Program BTPKLWN Pimpinan Asops Polri

    Polda Banten Ikuti Vicon Mekanisme Program BTPKLWN Pimpinan Asops Polri

    Mediakawasan.id, Serang – Polda Banten ikuti zoom meeting terkait Mekanisme Program BTPKLWN (Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan) yang dilaksanakan di Ruang Vicon Polda Banten pada Rabu (16/02).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karobinops Sops Polri BJP Roma Hutajalu dan diikuti oleh Karoops Polda Banten KBP Amiludin Roemtaat didampingi Dirbinmas Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto, Kabidkeu Polda Banten KBP Endang Rukandi dan Kabag Binops Biroops Polda Banten AKBP Afrizal melalui zoom meeting.

    Dalam arahannya Karobinops Sops Polri menyampaikan mekanisme penyaluran program BTPKLWN dengan target 500 ribu penerima bantuan pedagang kaki lima dan warung serta 880 ribu nelayan di seluruh wilayah Indonesia. “Kita terjunkan petugas TNI Polri untuk mendata calon penerima bantuan di lokasi usahanya dan memastikan calon tidak terdaftar pada sistem BPUM, selanjutnya verifikasi kesesuaian data dan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sebanyak 500 ribu penerima bantuan PKLW serta 880 ribu nelayan,” ujar Roma Hutajalu.

    “Setelah penyerahan bantuan, petugas membuat laporan dengan cara menginput data secara manual dan mengupload foto bukti serah terima bantuan kedalam sistem aplikasi Puskeu Presisi,” tambahnya.

    Adapun kriteria penerima BTPKLWN yaitu warga negara Indonesia, memiliki kartu tanda penduduk, berdomisili di wilayah prioritas Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022, tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, bukan aparatur sipil negara (TNI Polri, pegawai BUMN dan pegawai BUMD), memenuhi kriteria pekerjaan sebagai pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan. Khusus kriteria nelayan buruh yang menggunakan alat tangkap tanpa kapal dan nelayan pemilik kapal 5 GT.

    Diakhir, Roma Hutajalu mengatakan agar Polda jajaran secara berkelanjutan memonitoring terhadap penyaluran BTPKLWN sehingga bisa memberikan masukan kepada Polres dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi. (Red)

  • Polda Banten Sampaikan Hasil Otopsi Korban Ledakan di Cimanggu Pandeglang

    Polda Banten Sampaikan Hasil Otopsi Korban Ledakan di Cimanggu Pandeglang

    MK.co.id, Pandeglang – Pasca terjadinya ledakan di Cimanggu, Pandeglang pada Minggu (09/01) yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka berat, Biddokkes Polda Banten melakukan otopsi terhadap UL (38), laki-laki, kepala rumah tangga, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa otopsi dilakukan di Instalasi Forensik RSUD Berkah, Pandeglang pada Senin (10/01) pukul 13.00 Wib hingga 15.00 Wib, “Pelaksana otopsi dari dokter forensik Subbid Dokpol dan tim forensik RSUD Berkah Pandeglang diikuti oleh Tim Inafis dan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang,”kata Shinto Silitonga.

    Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan selain otopsi tubuh korban, juga dilakukan dental otopsi, swab residu bahan peledak dan pengambilan sampel DNA, “Kami melakukan otopsi tubuh korban, otopsi merupakan bagian dari scientific investigation untuk mengetahui penyebab kematian, waktu kematian dan identifikasi forensik yang bersifat teknis untuk mendukung penyidikan,”ujar Shinto Silitonga.

    Terakhir Shinto Silitonga menjelaskan Hasil Otopsi dari UL (38), “Hasil Otopsi tidak terdapat butiran gotri maupun paku pada tubuh korban, pola luka pada tubuh konsisten dengan ciri-ciri luka pada kasus ledakan, sementara itu untuk hasil swab residu dan DNA menunggu hasil laboratorium, “tutup Shinto Silitonga. (Red)

  • Polda Banten Tepis Kriminalisasi Media Dalam Penanganan Perkara

    Polda Banten Tepis Kriminalisasi Media Dalam Penanganan Perkara

    MK.co.id, Serang – Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan EA, mengaku sebagai seorang wartawati dengan website anekafakta.com. Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak. “Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.

    Diksi kriminalisasi media terkait perkara EA ini menurut Shinto memang sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten. Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. “Diksi kriminalisasi media ini tentu saja menjadi bahan yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” kata Shinto Silitonga.

    Pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang. “Penting sekali untuk mengklarifikasi apakah benar EA adalah seorang wartawan, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers” terang Shinto Silitonga.

    Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. “Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.

    Sebagaimana diketahui, EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta. “Sebagai warga negara yang taat hukum, disarankan kepada EA untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik dan menghindari upaya membangun diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tutup Shinto. (Red)